“Di antaranya Kecamatan Babelan, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Serangbaru, Tarumajaya, Cikarang Barat dan Tambun Selatan,” tandas dia. Sebagai rincian, Kabupaten Malang menyumbang data terbanyak dengan 3.165.815 data penduduk, disusul Kabupaten Bekasi sebanyak 2.339.060, Subang 1.989.263, dan Kota Bogor 1.303.531 data. Serta selalu dijadikan tujuan pendatang karena lokasinya berdekatan dengan pusat kota serta kawasan industri besar. Operasi yustisi masih akan dilanjutkan Pemkab Bekasi hingga 2 Agustus mendatang di sembilan kecamatan lainnya yang merupakan wilayah padat pemukiman. “Hal ini sejalan dengan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kemendagri,” ucapnya. Ia berharap, kegiatan penertiban administrasi kependudukan terhadap penduduk non permanen dapat menyadarkan mereka akan pentingnya administrasi kependudukan. Bedanya hak-hak mereka seperti kesehatan dan pendidikan akan sulit diakses jika mereka bukan penduduk Kabupaten Bekasi,” terang dia lagi.
“Kita tidak bisa paksa mereka untuk pergi atau menetap karena itu hak warga negara, kita sebatas menertibkan. Ia melanjutkan, Pemkab Bekasi memberikan kemudahan akses dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan serta fasilitas lainnya sepanjang warga memenuhi aturan yang berlaku. “Namun, bila belum berkesempatan untuk mengurus mereka dapat mengajukan surat keterangan domisili kembali ke pemerintah desa setempat,” tutur dia. Jika sudah habis masa berlakunya, warga pendatang tersebut dianjurkan membawa surat pindah dari daerah asal apabila memutuskan ingin menetap di Kabupaten Bekasi. Setelah terjaring operasi yustisi, mereka dibuatkan surat keterangan domisili yang berlaku selama enam bulan ke depan. “Disusul Karanganyar, Banjarnegara, Purworejo, Blora dan Magelang. Mereka, di antaranya 21 orang asal Kabupaten Kebumen, 13 orang asal Brebes, 12 orang Cilacap, 10 orang Pemalang dan 9 orang Kabupaten Banyumas. Seperti Jawa Tengah sebanyak 95 orang, Jawa Barat dan provinsi lainnya masing-masing 24 dan 9 orang. “Di Sukadami 38 dan hari ini di Pasirsari 90 pendatang yang kami data,” kata Kepala Seksi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi Dudin, Selasa ().ĭudin mengatakan, pendatang yang terjaring berasal dari beberapa daerah.
Ratusan pendatang itu, terjaring selama dua hari operasi di Desa Sukadami dan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. REAKSI CIKARANG - Gerakan operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghasilkan sebanyak 128 warga pendatang terjaring dalam operasi penertiban administrasi kependudukan atau yustisi.